TEXT
Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia
Materi pokok dalam buku ini membahas tentang bagaimana hukum posiitif Indonesia melakukan perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Anak yang dimaksud di sini adalah anak-anak yang dikenal dengan sebutan “anak nakal”. Pada anak yang demikian sangat urgent melakukan perlindungan hukum.
Perlindungan yang dimaksud dalam buku ini sebaai wujud kekhususan dalam memandang anak sebagai pelaku tindak pidana atau tindakan yang dikenal dengan sebutan “kenakalan”. Perlindungan dibahas dari sisi perlindungan hukum materil, hukum pidana formil dan hukum pelaksanaan pidana.
Tidak tersedia versi lain