TEXT
Pembaruan Pidana Denda di Indonesia : Pidana Denda sebaagai Sanksi Alternatif
Pidana denda belum mempunyai fungsi dan peran yang optimal karena penegak hukum cenderung memilih pidana penjara atau kurungan daripada
pidana denda. Mengapa demikian? Pidana penjara sampai saat ini masih dijadikan primadona dalam penetapan dan penjatuhan pidana dalam
kaitannya dengan tujuan pemidanaan, terutama pencapaian efek jera bagi pelaku dan pencapaian pencegahan umum. Padahal perkembangan
konsepsi baru dalam hukum pidana, yang menonjol adalah perkembangan mengenai sanksi alternatif yakni dari pidana hilang kemerdekaan ke
pidana denda, terutama terhadap tindak pidana ringan atau tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah satu tahun.
Rancangan KUHP, sebagai ancaman hukum nasional, banyak menjanjikan fungsinya pidana denda, yakni pidana denda ditentukan paling banyak
berdasarkan kategori dan ditentukan pidana minimumnya; pidana denda untuk korporasi; pertimbangan kemampuan terpidana dalam
penjatuhan pidana denda, pidana denda yang apat dibayar secara mencicil dan jika pidana denda tidak dapat dibayr, maka dapat diambil dari
kekayaan atau pendapatan terpidana atau dapat diganti dengan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, atau pidana penjara yang ditentukan
berdasarkan perhotungan dan ukuran-ukuran tertentu; dan pidana denda bagi anak yang melakukan tindak pidana. Dalam hal terjadinya
perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Tidak tersedia versi lain