TEXT
Ekstradisi & Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana : Instrumen Penegakan hukum Pidana Internasional
Globalisasi selain emberikan manfaat kehidupan, dalam arti kata semakin meningkatnya kesejahteraan umat manusia, di sisi lain menimbulkan dampak negatif terhadap tingkat keamanan, baik tingkat kemanan antarwilayah dalam sebuah negara maupun terhadap intabilitas kemananan internasional, yakni terjadinya tindak pidana transnasional.
Ciri-ciri tindak pidana yang bersifat transnasional yaitu adanya unsur asing dalam tindak pidana tersebut, yang melewati batasteritorial atau seseorang warga negara yang melakukan tindak pidana melarikan diri ke negaralain.
Guna menjemput si terpidana, diperlukan tindakan ekstradisi. Ekstradisi tidak dapat dilakukan sembarangan. Untuk itu sebelumnya harus ada perjanjian bilateral tentang ekstradisi antara dua negar yang terlibat dalam kejahatan yang dilakukan oleh warganya.
Namun dalam kenyataannya, perjanjian ekstradisi sebgai mekanisme kerja sama antarnegara dalam paktiknya penuh dengan kepentingan polits. Sehingga dalam pelaksanaannya tidak terlalu efektif untk menangulangi tindak pidana transnasional.
Tidak tersedia versi lain