TEXT
Asas - Asas Hukum Pidana
Hukum pidana menempati posisi penting dalam seluruh sistem hukum di suatu negara. Meskipun masih dipertanyakan manfaatnya dalam menyusun tata masyarakat yang tertib dan damai, tetapi semakin penting dipelajari segi-seginya untuk menunjang seluruh sistem khidupan di dalam masyarakat.
Sering dikatakan bahwa pidana merupakan ulinum remedium atau obat terakhir.tetapi tidak demikian halnya “penuntutan pidana”. Penuntutan pidana ternyata bermanfaat pula untuk menyelesaikan pelanggaran hukum pidana. Dengan penyelesaian di luar acara pengadilan atau apa yang disebut dengan transaksi antara penuntut umum dengan pelanggar, baik dengan syarat maupun tanpa syarat, maka dapatlah diselesaikan suatu pelanggaran hukum pidana.
Di negara Belanda ternyata 50% perkara pidana diselesaikan di luar pengadilan. 90% diantaranya karena kurang cukup bukti, dan sisanya karena karena kurang cukup bukti, dan kerusakan telah diperbaiki.
Tidak tersedia versi lain