TEXT
Tindak Pidana Khusus
Hukum pidana di indonesia terbagi dua, yaitu hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Secara definitif, hukum pidana umum dapat diartikan sebagai perundang-undangan pidana dan berlaku umum, uang tercantum dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), serta semua perundang-undangan yang mengubah dan menambah KUHP.
Adapun hukum pidana khusus (peraturan perundang-undangan tindak pidana khusus) bisa dimaknai sebagai perundang-undangan di biang tertentu yang memiliki sanksi pidana, atau tindak-tindak pidana yang di atur dalam perundang-undangan khusus, di luar KUHP, baik perundang-undangan pidana maupun bukan pidana, tetapi memilki sanksi pidana (ketentuan yang menyimpang dari KUHP)
Kedudukan undang-undang hukum pidana khusus dalam sistem hukum pidana adalah pelengkap dari hukum pidana yang dikodifikasikan dalam KUHP.
Tidak tersedia versi lain