TEXT
Menuju Pembaruan Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diwariskan dari pemerintah kolonial, dirasakan sudah tidak relevan lagi khususnya dikaitkan dengan negara yang telah merdeka. Teori-teroi pidana kontemporer telah berkembang pesat dan tidak sesuai lagi dengan KUHP.
Pengaruh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus diakomodasi dalam undang-undang atau setidak-tidaknya dilakukan penafsiran yang bersifat futuristik sehingga ketentuan dalam KUHP senantiasa relvan dengan kebutuhan kekinian. Begitu pula dengan prinsip ntegralistik dalam rangka penetapan sanksi pidana perampasan kemerdekaan merupakan salah satu upaya untuk mendekatkan ketentuan hukum positif dengan kebutuhan akan keadilan. Prinsip integralistik didasarkan pada ideologi pancasila baik sebagai sumber dari segala sumber hukum maupun the way of life bangsa Indonesia.
Di samping perkembangan ilmu pengetahuan/teknologi, perkembangan kajian hukum pidana khususnya politik hukum pidananya dan kebijakan kriminal merupakan bahan-bahan untuk menyelaraskan kebutuhan praktik hukum yang disesuaikan dengan konteks tertentu.
Tidak tersedia versi lain