TEXT
PROFESI MULIA; Etika Profesi Hukum bagi Hakim, Jasa, Advokat, Notaris, Kurator, dan Pengurus
Nobile officium (profesi mulia) demikian julukan yang di berikan kepada profesi hukum. Julukan tersebut membawa konsekuensi yang mendalam bagi tanggung jawab profesi ini dari segi etika dan hukum. Jika diteropong terhadap teori dan praktek hukum dari kacamata etika profesi hukum, banyak persoalan yang belum begitu tuntas terpecahkan, di samping banyak juga yang masih kontroversial. Khususnya bagi sistem hukum dan moral dari profesi ini yang terjadi di indonesia, sebagaian besar bidang ini bahkan masih belum terjamah sama sekali dan kisi-kisinya dibiarkan terbengkalai begitu saja. Memang sungguh sangat disayangkan.
Buku ini mencoba membahas secara komprehensif berbagai masalah yang berkenan dengan etika profesi ini, khususnya bagi profesi hakim , jaksa, advokat, notaris, kurator dan pengurus kepailitan.
Karena itu, buku ini sangat berguna bagi para sarjanan hukum, baik yang bergerak di bidang akademis, seperti advokat, jaksa, hakim, notaris, kurator dan pengurus, konsultan hukum, inhouse lawyes, dan bagi siapapun yang menyandang gelar sarjana hukum.
Semoga bermanfaat.
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Etika Profesi Hukum | Cet. 4 | id |