TEXT
Hukum Acara Perdata Peradilan Agama & Mahkamah Syar'iyah
Mahlamah syar’iyah adalah lembaga peradilan yang di bentuk berdasarkan qanun nomor 11 tahun 2002 tentang peradilan syariat islam serta melaksakan syariat islam dalam wilayah provinsi naggroe aceh darusalem, yang merupakan pengembangan dari pengadilan agama yang telah ada. Disamping itu, mahkamah syari’iyah adalah peradilan syariat islam dan menjadi bagian dari sistem peradilan nasional yang bebas dari pengaruh-pengaruh pihak manapun.
Dalam UU No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman pasal 15 ayat (2) dinyatakan pula bahwa peradilan syari’ah islam di provinsi naggroe aceh darusalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
Tidak tersedia versi lain