TEXT
Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi
pasca reformasi,kondisi ketenagakerjaan seharusnya menjadi lebih baik,namun kenyataannya adalah:
.kebijakan ekonomi pemerintah belum berpihak kepada bekerja.
.perlunya reformasi dalam bidang hubungan kerja atas dasar kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
.perlu terciptanya regulasi bagi pekerja informasi.
.perlu adanya regulasi yang mendukung terealisasinya fungsi serikat pekerja/buruh dan manajemen terbuka.
.upah minimum belum menunjukkan regulasi yang diinginkan pekerja dan pengusaha.
.jamsostek belum sepenuhnya untuk kesejahteraan pekerja dan dibutuhkan keberanian dan merombak monopoli PT jamsostek.
Reformasi pengaturan PHK perlu diiringi reformasi regulasi tentang kontrak kerja dan outsourcing.
.dibutuhkan keberanian untuk mengkaji ulang undang-undang no. 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Tidak tersedia versi lain