TEXT
Hukum Ketenagakerjaan (Hukum Perburuhan)
Hukum ketenagakerjaan (perburuhan),merupakan hukum yang mengatur hak hidup pekerja atau buruh merupakan salah satu hak dasar manusia yang baru mendapat jaminan dan perlindungan hukum secara universal.sebagai realisasinya,setiap Negara termasuk Negara Indonesia mensahkan dan memberlakukan ukum ketenagakerjaan (perburuhan) untuk mengatur hak dan kewajiban para pekerja dan para pengusaha dalam hubungan industrial.
Bila hubungan industrial terjadi secara harmonis,maka kedua belah pihak telah mematuhi dan menaati hukum ketenagakerjaan (perburuhan) secara konsisten dalam rangka meningkatkan taraf hidupnya.bila terjadi ketidakharmonisan dalam hubungan industrial,maka diantara kedua belah pihak tetap terjadi ketidakpatuhan dan ketidak tataan kepada hukum ketenagakerjaan (perburuhan) ketidakpatuhan tersebut merupakan sumber ancaman potensial dalam menciptakan ketertiban dan keamanan umum.bila hal tersebut dibiarkan oleh pejabat instansi pemerintah untuk meniadakan sumber ancaman potensial,maka sumber ancaman tersebut akan berubah menjadi factor-faktor korelatif kriminogen (FKK).
Tidak tersedia versi lain