TEXT
Penegakan Hukum Dan Perlindugan Hukum Bagi Dokter Yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek
Seorang dokter atau dokter gigi yang diduga melakukan medikal malpraktek atau perbuatan pelanggaran hukum dalam profesi kedokteran atau kedokteran gigi, maka ia dapat dituntut secara hukum adminstrasi, hukum perdata, ataupun hukum pidana.
Isitlah medikal praktek ini bagaikan momok yang sangat menakutkan bagi para dokter atau dokter gigi. Bagaikan makan buah simalakama, tidak mau menolong pasien yang sakit dokter atau dokter gigi tersebut memuaskan pasien atau keluarganya maka ia dapat dituntut medikal malpraktek pula.
Terlepas dari benar atau tidaknyaseorang dokter atau dokter gigi yang telah di tuduh melakukan medikal malpraktek, maka apabila hal tersebut telah terpublikasi secara meluas melalui massa media, maka hancurlah karier yang telah dirintisnya secara susah payah selama ini. Ia akan ditinggalkan pasien, dan dapat pula dokter atau dokter gigi tersebut akan mengalami trauma yang berkepanjangan.
Medikal malpraktek ini dalam prakteknya terkadang dikaburkan dengan apa yang disebut dengan medikal eror. Sehingga tidak jarang seorang dokter atau dokter gigi yang telah bekerja dengan sangat profesional yaiyu telah bekerja dengan standar profesi medik , standar pelayanan medias, serta standard operation profesi medik, standar pelayanan medis, serta standard opeartion procedur, masih dituntutdengan tuduhan telah melakukan medikal malpraktek.
Tidak tersedia versi lain