TEXT
(HUKUM) Anak bukan untuk dihukum
Anak bukanlah untuk dihukum melainkan harus di berikan bimbingan dan pembinaan, sehingga bisa tumbuh dan berkembang sebagai anak normal yang sehat dan cerdas seutuhnya. Anak adalah anugrah allah yang maha kuasa sebagai calon generasi penerus bangsa yang masih dalam masa perkembangan fisik dan mental. Terkadang anak mengalami situasi sulit yang membuatnya melalukan tindakan yang melanggar hukum. Walaupun demikian, anak yang melanggar hukum tidaklah layak untuk dihukum apalagi kemudian dimasukan kedalam penjara. UU No. 3 Tahun 1997 tentang pengadilan Anak sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial kemasyarakat, dan bahkan mengkriminalisasi kenakalan anak. Oleh karena itu, upaya responsif DPR dan pemerintah adalah dengan merevisiknya, sehingga lahir UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Tidak tersedia versi lain