TEXT
Memperoleh Jaminan Kesehatan dari BPJS: Semua Warga Negara Wajib Daftar
Dengan diberlakukannya peraturan perundang-undangan republic Indonesia tentang jaminan kesehatan,Negara memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia.oleh karena itu,dibentuklah BPJS kesehatan sebagai pelaksana program tersebut.peserta jaminan kesehatan berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan nasional yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan,mencakup pelayanan kesehatan tingkat pertama (nonspesialistik) dan rujukan tingkat lanjutan (rawat jalan dan rawat inap).
Setiap penduduk harus menjadi peserta jaminan kesehatan ini untuk mengantisipasi risiko menanggung sendiri biaya pelayanan kesehatan yang tidak sedikit jumlahnya.prinsip kepesertaan jaminan kesehatan bagi warga Negara Indonesia adalah wajib meskipun yang bersangkutan telah memiliki jaminan kesehatan lain.kepesertaan wajib dimagsudkan agar jaminan kesehatan bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga Negara Indonesia baik penerima bantuan iuran (PBI) maupun non-PBI,bahkan bagi orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di indonesia dan telah membayar iuran.pendaftaran kepesertaan pun cukup mudah dan bisa dilakukan dengan berbagai cara,diantaranya melalui kantor BPJS kesehatan,melalui mobile customer care,BPJS corner,bahkan secara online.
Buku ini berisi panduan resmi memperoleh jaminan kesehatan melalui BPJS kesehatan.
Tidak tersedia versi lain