TEXT
Tipologi Kejahatan Perbankan Dari Perspektif Hukum Pidana
Kejahatan perbankan,tidak saja dapat mengganggu kehidupan ekonomi,tetapi telah mengganggu sistem perekonomian nasional.
Kompleksitas berbagai kasus dengan berbagai modus operandi yang canggih (sophisticated),tidak saja membuat aparat penegak hokum kewalahan menyeret mereka ke depan pengadilan,tetapi telah membuat wajah perbankan nasional menjadi buram.
Banyak kasus dilakukan oleh professional yang berpengalaman,tidak saja datangnya dari eksternal bank, tetapi juga berasal dari internal bank.ironinya, terungkapnya kasus-kasus tersebut memakan waktu yang relative cukup lama,sedangkan perpindahan dananya begitu singkat.tidak lagi dilakukan secara manual,tetapi high technology melalui electronic transfer system,seperti real time gross settlement (RTGS) atau automatic teller machine (ATM), walau secara kasuistis masih dijumpai cara-cara konvensional dengankekerasan.
Meskipun telah dilakukan perubahan terhadap berbagai produk legislasi,bahkan sampai kepada pemberian sanksi yang tajam,nampaknya belum mampu menurunkan tingkat kejahatanini,
Tidak tersedia versi lain