TEXT
Pengantar Ilmu Hukum Pajak
Masalah pajak adalah masalahnegara, juga menjadi masalah warga Negara. Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan Negara yang diambil dari sebagian kekayaan warganya; kelalaian dalam membayar dan menyetor pajak bisa menimbulkan tindakan hukum. Kehormatan seseorang atau badan hukum sebagian juga diukur dari loyalitasnya dalam membayar pajak, sehingga wajarlah apabila timbul ungkapan; “warga Negara yang baik adalah warga Negara yang patuh dan tepat dalam membayar pajak”.
Hukum pajak atau hukum fiscal adalah keseluruhan peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk memungut sebagian kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas Negara. Dengan demikian, hukum pajak merupakan bagian dari hukum public yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar Negara dan wajib pajak yang ada di dalamnya termuat unsure-unsur hukum tata Negara dan hukum pidana dengan aeara pidananya.
Buku ini adalah buku pertama yang mengkaji hukum pajak dalam bahasa Indonesia. Sebagaimana buku-buku tentang hukum yang banyak bersumber dari hukum di Belanda, publikasi sebelumnya mengenai hukum pajak umumnya berbahasa Belanda.
Tidak tersedia versi lain