TEXT
Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia
Indonesia telah menetapkan undang-unang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usha tidak sehat, yang diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian usaha hukum dan perlindungan yang sama kepada setiap pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas berusaha. Undang-undang nomor 5 tahun 1999 ini selain mengikat para pelaku usaha, juga mengikat pemerintah untuk tidk mengeluarkan peraturan-peraturan yang cenderung memberikan kemudahan dan fasilitas istimewa yang bersifat monopolistik bagi para pelaku usaha tertentu.
Buku yang hadir di haapan pembaca ini merupakan sebagai upaya untuk memperlajari dan memahami lebih lanjut penafsiran dan pelaksanaan norma-norma unang-undang nomor 5 tahun 1999. Oleh karena itu, topik-topik yang di bahas disini antara lain.
• Dasar dan substansi pengaturan hukum persaingan usaha di indonesia
• Perjanjian-perjanjian dan kegiaan usaha yang di larang
• Bentuk-bentuk kegiatan penguasaan pasar bersangkutan atau posisi dominan dalam berusaha
• Kelembagaan komisi pengawas persaingan usaha (KPPU)
• Tata cara penanganan perkara persaingan usaha
• Penegakan hukum persaingan usaha.
Tidak tersedia versi lain