TEXT
Hukum Perlindungan Konsumen
Kita semua adalah konsumen (pembeli).ungkapan “konsumen adalah raja” semestinya diinterprestasikan secara kritis.namun,pada kenyataannya tidaklah demikian.konsumen selalu dikontruksikan dalam kerangka konsumtif.akibatnya,cenderung menjadi korban dalam hubungan jual beli dengan produsen.
Sekalipun pemerintah telah membuat peraturan perlindungan konsumen ditambah lagi dengan peranserta lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam menpublikasikan hak-hak perlindungan konsumen,namun masih saja terjadi pengabaian terhadap konsumen.
Buku ini turut membantu menanamkan kesadaran hak dan perlindungan hokum bagi konsumen.pasal-pasal yang diuraikan dalam buku ini,berikut penjelasannya,akan mudah dicerna pembaca,baik dari kalangan akademis,professional,LSM,organisasi social maupun masyarakat umum.
Tidak tersedia versi lain