TEXT
Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas jasa keuangan dibentuk agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur,a dil, transaparan, akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Selain itu, agar mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, yang mewujudkan melalui adanya sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Pembentukan otoritas jasa keuangan di indoensia telah di atur dalam sebuah undang-undang republik indoensia nomor 21 Tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan yang di resmikan pada 22 november 2011.
Tidak tersedia versi lain