TEXT
Pengantar Ilmu Hukum Pajak
Hukum pajak Merupakan lapangan hukum yang (terutama) di negara kita masih sangat impopulair. Bukan hanya untuk khalayak ramai, melainkan sayang sekali — pula bagi kebanyakan cerdik pandai, lapangan ini hingga kini masih merupakan terra incognita. Keadaan semacam ini menyebabkan selalu dianaktirikannya Fiskus beserta segenap aparaturnya; dan bukan hanya dianaktirikan saja, bahkan perkataan dibenci lebih mendekati kenyataan.
Kenyatan ini sudah barang tentu tidak dapat diabaikan. Berbagai usaha harus diselenggarakan ke arah popularitas Fiskus; dan penerbitan buku inilah dimaksudkan agar sekadar membuka pintu, untuk dapat selayang pandang menengok ke lapangan yang masih belum begitu dikenal tadi. Dan maksud itu dapat dianggap tercapai bilamana, setelah membaca buku ini, dapat tergugahlah perhatian pembaca terhadap soal pajak, ama yang harus dipraktekkan di negara kita.
Soal pajak adalah soal negara, jadi juga soal rakyat. Maka tidak berlebih-lebihan kiranya bilamana dikatakan, bahwa para pemimpin rakyat pun (yang belum) seyogyanya mengetahui persoalan-persoalan tentang hukum pajak ini.
Dengan jalan demikian mudah-mudahan mulai tercapailah cita-cita terakhir, yaitu mendapatkan:
a. rakyat yang tax-minded dan
b. pegawai-pegawai pajak yang taxing-minded.
Sudah barang tentu masih banyak sekali buku-buku yang harus dipelajari (sebelum tercapai cita-cita itu); sayang sekali belum ada yang terbit dalam bahasa Indonesia, selain beberapa buku mengenai ordonansi tentang suatu macam pajak tertentu.
Tidak tersedia versi lain