TEXT
Problematika Hukum Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Dalam Pembebanan Dan Peralihan Hak atas Tanah
Kepemilikan hak atas tanah pada satuan rumah susun tidaklah sepenuhnya menganut asas pemisahan horizontal sebagaimana yang dalam UUPA karena hak atas tanah dimiliki oleh seluruh pemegang hak milik atas satuan rumah susun. Pemilikan rumah susun dapat di terbitkan bagi siapapun yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah. Sekarang ini banyak terdapat warga negara asing maupun badan hukum asing yang memilki satuan rumah susun di indonesia. Namun demikian semua tindakan pemilikan rumah susun oleh warga negara asing, maupun badan hukum asing. Aturan pemilikan tersebut tetap memperhatikan ketentuan UUPA bahwa setiap oranga sing dan badan hukum asing tidak dapat mempunyai hak atas tanah kecuali di atas tanah hak pakai dan terdapat pula batasan waktu serta jenis hak atas tanah tertentu yang dapat dimilki.
Tidak tersedia versi lain