TEXT
Kekuasaan Diskresi Pemerintah
Kekuasaan diskresi adalah jenis kekuasaan pemerintah yang spesifik. Dari perspektif analitik, perluasan fungsi pemerintahan merupakan dasr lahirnya konsep kekuasaan diskresi sebagai kebebasan pemerintahan.
Dari perspektif yuridis, kekuasaan diskresi adalah sebuah keharusankarena kurang memadainya legislasi dari legislator untuk diimplementasikan oleh pemerintah. Dari perspektif filosofis, kekuasaan diskresi adalah pengupayaan ketercapaian tujuan hidup yang paling fundamental dari negara, yaitu salus populi atau
public good, di aman asas legalitas merupakan sarananya.Kekuasaan diskresi pemerintah beroperasi di bawah suatu sistem hukum, yaitu the rule of law dan berdampingan dengan asas reposible government. Oleh karena itu, terdapat dasar-dasar pengujian hukum
terhadap tindakan diskresi pemerintah, dalam hal ini adalah principles of good governance dan asas-asa efisiensi dan efektivitas.
Dasar-dasar pengujian tersebut memiliki tiga fungsi dalam hubungan dengan kekuasaan diskresi pemerintah. Pertama, kompensasi atas hilangnya jaminan dari asas legalitas. Kedua, sebagai dasar argumen bagi tindakan. Ketiga, sebagai dasar legitimasi kemasyarakatan yang menuntut adanya fairness dan justice bagi tindakan diskresi pemerintah.
Tindakan diskresi pemerintah tidak boleh menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan yang dicanangkannya meskipun tujuan tersebut legitimate.
Tidak tersedia versi lain