TEXT
Komentar Atas Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Prof. Dr. Jimly asshiddiqie, S.H. seorang pakar hukum tata negara universitas indonesia dan ketua mahkamah konstitusi tahun 2003-2008 memberikan komentar terhadap undanh-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dimulai dari pembukaan (preambul) hingga alinea per alinea, bab per bab, pasal per pasal, maupun ayat per ayat.
Komentar itu mengalir begitu hebat, bernas, dan cerdas sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas ke ilmuan beliau yang berkaitan dengan hukum ketatanegaraan. Beliau memang seorang yang aktif dan produktif dari segi akademisi maupun pengabadiannya pada tugas pemerintahan dan jabatan publik lainnya. Keilmuan beliau yang mumpuni itu sangat di butuhkan oleh negara dapat melihat dari begitu banyak jabatan publik yang di sandangnya dan juga karya ilmiah di hasilkan sudah tersebar di seluruh pelosok tanah air yang menajdi rujukan dalam bidang ketatanegaraan.
Tidak tersedia versi lain