TEXT
Pengantar Ilmu Hukum Indonesia
Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 mengatakan bahwa NKRI adalah negara hukum, yang mengandung arti bahwa negara kia berdasarkan atas hukum dan menjungjung tinggi hukum. Sebagai warna negara yang baik, selayaknyalah kita mengetahui dan mempelajari hukum nasional kita sendiri yang berdasarkan UUD 1945, berikut peraturan perundang-undangan pelaksanaannya.
Dalam buku ini diuraikan dan dibahas selain bahan hukum yang bersifat umum, juga materi ilmu pengetahuan hukum yang belaku di tanah air berdasarkan UUD 1945, antara lain: pendidikan hukum dewasa ini, arti dan mengetahui tujuan hukum; manusia dalam masyarakat, peraturan hidup kemasyarakatan, pembagian hukum dalam negara, memahami perbedaan hukum perdata dengan hukum pidana, hubungan anatar penduduk, subyek dan obyek hukum.
Tidak tersedia versi lain