TEXT
Hukum Pasar Modal Di Indonesia : Pengawan Pasar MOdal Pasca Terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan
Sejarah telah membuktikan betapa krisis keuangan global dan berbagai gejolak finansial hampir selalu di ikuti dengan reformasi pengaturan. Sebut saja, reformasi pengaturan yang di lakukan oleh pemerintah serikat melalui pengundangan glass steagal act menyusul terjadinya krisis keuangan yang melanda negara tersebut pada 1929 hingga 1933. Pada era ini, sejarah kembali mencatat terjadinya krisis keuangan global yang dipicu oleh kegagalan sub-prime mortgage tahun 2008 lalu. masih segar dalam ingatan bagaimana krisis ini berdampak luas terhadap hampir seluruh sub sektor jasa keuangan tak terkecuali sub sektor pasar modal di berbagai belahan dunia.
Tidak tersedia versi lain