TEXT
Hukum Penyelesaian Sengketa : Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional (Edisi Kedua)
secara konvensional penyelesaian sengketa dalam dunia bisnis biasanya dilakukan melalui proses litigasi.proses ini cenderung menghasilkan masalah baru karena sifatnya yang win-lose,tidak responsif,time consuming proses berperkayanya,dan terbuka untuk umum.seyogianya penyelesaian sengketa secara litigasi merupakan sarana akhir (ultimum remidium) setelah alternatif penyelesaian sengketa lain tidak membuahkan hasil.
untuk itu,saat ini terdapat lembaga yang dapat diterima dunia bisnis dan memiliki kemampuan sistem untuk menyelesaikan sengketa dengan cepat dan efisien,disamping penyelesaian sengketa secara ligitasi,yaitu alternatif penyelesaian sengketa (alternative dispute resolution),salah satunya adalah arbitrase.
arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang di dasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
buku ini mengupas secara detailhukum penyelesaian sengketa meliputi perkembangan hukum penyelesaian sengketa di indonesia dan internasional;arbitrase;perjanjiannya; klausul;hukum acaranya;pelaksanaan putusan arbitrase;pembatalan putusan arbitrase;badan arbitrase nasional;jenis-jenis arbitrase instutisusional;dan arbitrase internasional.
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Hukum penyelesaian sengketa internasional - edisi revisi | Ed. rev. -- Cet. 1 | id |
Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional | Cet. 5, cet 6. | id |