TEXT
Hukum Adat ; Hak Menguasai Negara atas Sumber Daya Alam Kehutanan & Perlindungan Terhadap Masyarakat Hukum Adat
Konflik kepentingan dalam penguasaan lahan antara penguasa dengan masyarakat adat sudah berlangsung lama. Hal ini dilatar belakangi oleh alasan dan kepentingan yang berbeda. Penguasa mempunyai legitimasi untuk menguasai seluruh lahan yang ada di wilayah negara indonesia berdasarkan perundang-perundangan yang berlaku, sedangkan masyarakat adat mendapatkan legitimasi kekuasaan berdasarkan hukum adat yang masih hidup dan warisan turun menurun dari leluhurnyapuncak pertentangan kepentingan antara penguasa dengan masyarakat adat terjadi pada era pemerintah orde baru. Pada masa orde baru. Masyarakat hukum adat mengalami nasib yang kurang beruntung karena adanya kebijakan penguasa yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat hukum adat.
Tidak tersedia versi lain