TEXT
Hukum Persaingan Usaha : perjanjian dan kegiatan yang dilarang dalam hukum persaingan usaha di indonesia
Buku ini membahas prinsip hukum dan perjanjian yang dilarang dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Prinsip hukum tersebut merupakan dasar pelaksanaan perjanjian menurut pasal 1338 KUHP, yaitu meliputi prinsip kebebasan berkontrak, prinsip konsensualisme, prinsip pacta sunt servanda dan prinsip itikad baik. Buku ini secara khusus mmengulas tentang berbagai bentuk perjanjian yang dilarang dalam hubungan hukum di bidang persaingan usaha di Indonesia dan perbandingannya dengan hukum persaingan usaha di beberapa negara lain.
Tidak tersedia versi lain