TEXT
Pengantar Hukum Indonesia
Hukum dibuat untuk kepentingan masyarakat,bukan masyarakat untuk hukum,karena itu hukum selalu diubah guna mengikuti perkembangan masyarakatnya.apabila hukum tidak berubah maka hukum akan tertinggal oleh dinamika masyarakat (het recht hinkt achter de feiten aan). Dilain sisi hukum juga harus mampu menggerakkan dan melindungi kepentingan masyarakat secara adil supaya hidupnya menjadi aman,damai,dan sejahtera.kesejahteraan masyarakat dan keadilan merupakan salah satu cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Dengan diamandemennya UUD 1945 sebagai hukum dasar atau dasar hukum tertinggi sangat berpengaruh terhadap system hukum dan ketatanegaraan serta penyelenggaraan pemerintahan Negara republic Indonesia.perubahan UUD 1945 mengakibatkan peraturan perundang-undangan pelaksanaannya sebagai sumber hukum ikut menyesuaikan dengan ketentuan UUD 1945.
Buku ini membahas secara cermat mengenai sejarah hukum,politik hukum,klasifikasi hukum,sumber-sumber hukum,bentuk peraturan perundang-undangan,kekuasaan kehakiman,dasar-dasar hukum positif Indonesia,dan asas-asas serta wewenang lembaga-lembaga peradilan di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain