TEXT
Hukum dan Teori Konstitusi
Issu perubahan UUD 1945 selalu menjadi topik yang seksi dan sekaligus sensitif untuk dibahas, mulai dari kalangan politisi, pejabat negara, akademisi, lembaga, NGO, sampai masyarakat umum. Karena konstitusi bukan hanya milik ‘penguasa’ semata tetapi milik rakyat seluruhnya, sehingga jika muncul hasrat untuk melakukan perubahan konstitusi pastilah akan mendpat respon dari berbagai elemen bangsa, baik yang pro maupun yang kontra.
Ketika UUD 1945 oleh orde baru diskrakan dan dipersulit perubahannya, justru menjadikan konstitusi tidak supreme karena berbagai kelemahan dan kekurangannya bukannya diubah untuk disempurnakan supaya menjadi lebih baik dan kokoh, tetapi justru kelemahan dan kekurangannya bukannya diubah untuk disempurnakan supaya menjadi lebih baik dan kokoh, tetapi justru kelemahan dan kekurangannya direduksi diatur di luar konstitusi, dan yang pasti menguntungkan
kekuasaan pemerintahan orde baru . berbagai cara dilakukan oleh pemerintah orde baru agar UUD 1945 tidak diubah, mulai dari membentuk ketetapan MPR sampai membentuk UU tentang referendum, yang hakikinya ‘mengebiri’ ketentuan pasal37 UUD 1945. Jika ada masyarakat atau pun individu yang menuntut atau memunculkan gagasan perubahan UUD 1945, pasti akan mendapat stigma sebagai ‘subversif’.
Tidak tersedia versi lain