TEXT
(HUKUM - ADMINISTRASI PUBLIK) Hukum Perizinan : Dalam Sektor Pelayanan Publik
izin merupakan keputusan tata usaha negara yang berisi pengaturan mengenai kegiatan yang dapat atau tidak dapat dilakukan oleh masyarakat.untuk memproses keputusan tata usaha negara,pemerintah memerlukan dan memiliki birokrasi sebagai kumpulan tugas dan jabatan yang terorgraisasi secara formal,berkaitan dengan jenjang yang kompleks,dan tunduk pada pembuat peran formal.dalam menjalankan fungsinya birokrasi pelayanan umum menyusun serangkaian mekanisme dan prosedur yang harus ditempuh oleh seseorang atau badan usaha untuk mendapatkan izin tertentu yang didasari oleh berbagai perangkat hukum.
untuk menilai keberhasilan suatu izin bukan hanya berdasarkan pada jumlah izin yang dikeluarkan berkorelasi dengan jumlah retribusisi yang diteri,a,melainkan didasarkan pada sampai sejauh mana instrumen perizinan berfungsi dalam mengakselerasi kegiatan ekonomi atau mengendalikan kegiatan masyarakat atau swasta,,sehingga tidak menimbulkan masalah eksternalitalitas,masalah barang publik,asimetri informasi, dan pelanggaran hak milik.
Tidak tersedia versi lain