TEXT
Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan
Dengan makin memburuknya citra pengadilan dalam menegakkan keadilan dan kebenaran, maka mendorong dunia usaha untuk mencari pilihan
penyelesaian sengketa lainnya. Lalu, munculnya pelbagai model Alternative Dispute Resolution (ADR) yang merupakan cara lain dalam menyelesaikan
sengketa di luar pengadilan. Dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui pengadilan, model ADR ini jauh lebih efisien dan efektif, dan
sederhana serta memuasjan pihak-pihak yang bersengketa, berhubung penyelesaian sengketanya dapat dilakukan secara lebih kooperatif dan
konsensual. Pihak pihak yang bersengketa juga dapat menetukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalah dan proses serta tempat
pelaksanaan penyelesaian sengketanya. Model ADR inilah yang kemudian dilembagakan, terutama untuk kontrak binid yang berskala internasional.
Tidak tersedia versi lain