TEXT
Hukum Merger Perseroan Terbatas : Teori Dan Praktek
Merger atau penggabungan usaha merupakan salah satu bentuk restrukturasi perusahaab yang memiliki daya magnet yang cukup kuat dalam lingkaran dunia usaha dan pelaku usaha. Proses merger melibatkan banyak aspek, diantaranya aspek hukum yang bahkan mengiringi proses merger dari permulaan proses hingga akhir proses. Eksistensi aspek hukum tersebut dalam proses merger jelas sangat memerlukan peran serta seorang profesionalyang memiliki keahlian dan kecakapan dalam menangani aspek hukum merger jelas sangat memerlukan peran serta seseorang profesional yang memiliki keahlian dan kecakapan dalam menangani aspek hukum merger dan di sinilah peluang bagi profesi advokat dan konsultan hukum untuk mengaplikasikan ilmu dan praktek hukum yang telah di peroleh dan digelutinya.
Diundangkannya undang-undang nomor 1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas di mana permasalahanmerger telah diatur secara khusus yang kemudian ditindaklanjuti oleh peraturan pelaksananya, diantaranya peraturan pemerintah nomor 27 tahun 198, pada dasarnya telah memberikan pegangan dan rambu-rambu bagi pelaku usaha yang bermaksud untuk melakukan merger, begitu pula halnya dengan pihak profesional yang terlibat dalam proses merger. Namun demikian, pemahaman regulasi merger tersebut akan lebih komprhensif dan berhasil guna jika dibekali juga dengan pemahaman atas literatur-literatur, baik dalam maupun luar negri yang berisikan pendapat dan pandangan para sarjana dan kalangan parktisi mengenai restrukturisasi pada umumnya dan merger pada khususnya. Atas dasar pemahaman tersebut, melalui buku penulis ini merasa terpanggil untuk melengkapi literatur merger dalam kepustakaan Indonesia untuk memenuhi kebutuhan domestik dengan membahas merger dari kacamata teoritis dan praktis.
Tidak tersedia versi lain