TEXT
Hukum Untuk Awam
Hukum adalah produk aturan tertulis yang biasanya disusun berdasarkan kepentingan pemerintah dan masyarakat dari satu negara. Hukum ada untuk mengatur segala tindakan bernegara dan bermasyarakat agar tidak saling merugikan. Hukum yang ada biasanya terbagi menjadi hukum publik dan hukum privat.
Hukum yang ada di Indonesia memiliki berbagai jenis, mulai hukum yang tidak tertulis sampai hukum tertulis. Ada hukum agama yang ditulis dalam kitab suci masing-masing agama, hukum adat yang biasanya tidak tertulis, dan hukum negara yang telah disusun oleh pemerintah berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Namun, hukum di Inodonesia yang tercantum dalam KUHP dan KUHAP merupakan hukum yang mengacu pda perundangan zaman penjajahan Belanda. Banyak yang telah diubah tetapi banyak pula yang masih sama dengan hukum beberapa puluhan tahun lampau.
Buku ini bukanlah buku yang menjelaskan tentang teori hukum tetap lebih kepada aplikasi hukum yang berlaku dalam masyarakat. Karena dalam segala lini kehidupan, peranan hukum sangat diperlukan agar terjadi tatanan yang teratur dan saling menguntungkan. Terimakasih kepada semua pihak yang telah memberi kesempatan atas tersusunnya buku ini.
Tidak tersedia versi lain