TEXT
Undang - Undang Penanganan Konflik Sosial: Undang - Undang RI nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial
Untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera,aman dan sentosa sesuai dengan salah satu tujuan negara Indonesia,maka diperlukan upaya untuk saling menghormati,hidup rukun secara berdampingan dan adanya toleransi dalam segala hal.oleh karena itu,sebisa mungkin kita harus meminimalisisr adanya konflik dimasyarakat.konflik social adalah perseteruan atau benturan fisik dengan kekerasan antaradua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas
yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi social sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.
Tidak tersedia versi lain