TEXT
Hukum Perikanan di Indonesia
Indonesia memilik perairan yang sangat luas dan kepulaun terbesar, serta banyak di dunia, dan posisi Indonesia yang berada di antara duasamudera,yaitu samudera atlantik dan hindia, secara otomatis Indonesia memiliki sumber daya alam yang berlimpah, salah satunya adalah ikan yang beraneka jenisnya. Sumber daya alam laut memiliki segala macam kekayaan alam lainnya aeperti terumbu karang, padang lamun, dan biota lainnya.
Dengan adanya kekayaan dan sumber daya alam wilayah laut terutama perikanan dan laut pesisir yang banyak dan bervariasi tersebut, sementara pembangunan di daratan sudah tidak memadai lagi untuk dimanfaatkan dan dikelola karena sumber dayanya yang semakinmenipis, diharapkan laut dapat dijadikan sebagai primadona pembangunan dalam jangka panjang sehingga diperlukan pula campur tangan dari pemerintah untuk mewujudkan hal tersebut.
Kekayaan sumberdaya ikan merupakan kekayaan alam yang termasuk dalam ketentuan dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yang dinyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkadnung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ketentuan ini merupakan landasan konstitusional dan sekaligus araha bagi pengaturan sumber daya perikanan di Indonesia.
Dalam mewujudkan kemakmuran sebagaimana yang tercantum dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 tersebut, maka usaha pemerintah yang diperlukan dalam kaitannya dengan perikanan adalah bagaimana agar pengelolaan perikanan dapat meningkatkan pendapatan nelayan dengan melakukan kegiatan yang optimal dalam rangka keberlangsungan ikan dan sumber daya perikanan.
Tidak tersedia versi lain