TEXT
Hukum Lembaga Pembiayaan : Hak Dan Kewajiban Nasabah Pengguna Jasa Lembaga Pembiayaan
Dalam kehidupan sehari-hari,setiap orang tidak bisa lepas dari lembaga keuangan bank maupun nonbank,termasuk juga lembaga pembiayaan.keberadaan lembaga-lembaga tersebut mampu memenuhi kebutuhan akan dana maupun jasabagi siapa saja yang hendak melakukan kegiatan ekonomi tertentu.lembaga pembiayaan merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang.
Lembaga pembiayaan sebagaimana dimagsud,dalam perkembangannya tidak hanya mendasarkan pada sistem konvesional namun juga menerapkan prinsip syariah dalam kegiatan operasionalnya.
Lembaga pembiayaan meliputi perusahaan pembiayaan,perusahaan modal venture,dan perusahaan pembiayaan infrastruktur.antara nasabah dan lembaga-lembaga dimagsud terikat oleh hubungan kontraktual,yang mana ditunjukkan oleh adanya kontrak atau perjanjian yang ditandatangani oleh pihak nasabah dan lembaga dimaksud.dalam kontrak termuat hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, berikut sanksi bagi siapa saja yang melakukan wanprestasi.hal inilah yang perlu diketahui oleh siapa saja yang hendak memanfaatkan jasa yang diberikan oleh lembaga-lembaga tersebut.
Tidak tersedia versi lain