TEXT
Pengantar Ilmu Hukum
Salah satu hal yang selama ini sering mengganjal dalam kajian ilmu hukum adalah masih lemahnya pemahaman terhadap teori hukum, baik mahasiswa oleh hukum maupun praktisi hukum di lapangan, sehingga dalam menafsirkan hukum tertulis (peraturan perundang - undang) kadang menyimpan dari teori dan asas hukum. akibatnya, masyakat acap kali dibingungkan oleh semakin pesatnya perkembangan hukum yang dibuat oleh parlem, termasuk seringnya rumusan undang - undang diuji materi Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, terus mempelajari kajian- kajian hukum aktual adlah sebuah keniscayaan.
eksistensi ilmu hukum sebagai pengetahuan dasar bagi pemula untuk merambah lebih jauh tentang dunia hukum, termasuk bagi sarjana hukum, hendaknya tidak berhenti dalam mendalami ilmu hukum, baik dalam tataran teori maupun praktis. Paling tidak, dimaknai sebagai aspek yang mendasar karena di dalamnya penuh dengan dimensi dan pertukaran dengan berbagai variabel yang hidup dan berkembang di dalam realitas masyarakat, sehingga setiap orang yang mempelajari ilmu hukum akan dibimbing untuk memahami bagaimana teori hukum itu bisa disinergikan denga praktis.
Tidak tersedia versi lain