TEXT
Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia
Sistem pemerintahan daerah di Indonesia menurut konstitusi UUD 1945 berdasarkan penjelasan dinyatakan bahwa daerah Indonesia akan dibagi
dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Di daerah-daerah yang bersifat otonom atau bersifat
daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturqan yang ditetapkan dengan undang-undang. Di daerah-daerah yang bersifat otonom
akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena itu di daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar pemusayawaratan.
Dalam pasal 18A UUD 1945, diamanatkan tentang hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi ,
kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kakhususan daerah
dan keragaman daerah.
Tidak tersedia versi lain