TEXT
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan tata usaha Negara adalah suatu badan yang dapat digunakan oleh para warga Negara di dalam mempertahankan hak-hak perdatanya bila berhadapan dengan kebijakan keliru para penguasa di dalam upayanya menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan.
Keberadaan badan yudikatif ini kian mencuatkan kepastian hukum bagi para warga terbukti dengan banyaknya sengketa-sengketa tata usaha Negara yang diajukan warga untuk dipaksa,diputuskan dan diselesaikan olehnya.hanya saja dari sekian banyak sengketa yang masuk keperadilan tata usaha Negara,tidak semuanya memenuhi syarat untuk dapat diperiksa.
Tidak tersedia versi lain