TEXT
Hukum Uang di Indonesia
Sampai sekarang buku - buku hukum uang masih minim sekali dalam kepustakaan di negara kita sedangkan masyarakat membutuhkan informasi dan kepastian hukum apabila terjadi sengketa yang menyangkut uang.
Dengan hukum uang, akan mengetahui bahwa uang sebagai alat tukar yang sah dilindungin eloh hukum. Negara memiliki hak monopoli untuk menentukan dan membuat uang. Peraturan hukumnya masih tersebar di berbagai undang - undang. peredaran uang selalu diatur oleh bank untuk menstabilkan nilai tukar di masyarakat.
Tidak tersedia versi lain