TEXT
Euthanasia : Menurut Pandangan Hukum Positif dan Hukum Islam
kondisi pasien yang mengalami koma berkepanjangan menimbulkan rasa iba dan belas kasihan dari pihak keluarga. Untuk melepaskan penderitaannya, pihak kelurga yang tidak tega melihat saudaranya mengalami penderitaan yang demikian berat meminta kepada dokter yang merawanya untuk melakukan tindakan yang mempercepat kematiannya. Sang dokter yang tugasnya mengobati pasien untuk menyelamatkannya, bukan membinasakannya, berada dalam kondisi yang sulit apakah menerima permintaan keluarga pasien atau menolaknya. Apabila ia menolaknya, maka ia juga merasa kasihan kepada pasien yang koma entah sampai kapan . Tetapi apabila ia menenuhi permintaannya dengan memberikan suntikan yang mempercepat kematiannya. Sang dokter yang tugasnya mengobati pasien untuk menyelamatkan, bukan mebinasakannya berada dalam kondisi yang sulit apakah menerima permintaan permintaan keluarga pasien atau menolaknya.
Tidak tersedia versi lain