TEXT
Hukum Pasar Modal Di Indonesia
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya,
serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek, (pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995).
Pasar modal sebagai alternatif pendanaan baik untuk pemerintah maupun swasta. Pemerintah beserta swasta membutuhkan dana dan dapat menerbitkan
obligasi, saham atau surat utang, lalu menjualnya ke masyarakat melalu pasar modal. Pasar modal mempertemukan pemilik dana dengan pengguna dana
untuk tujuan investasi jangka panjang menengah. Kedua belah pihak melakukan jual beli modal yang berwujud efek. Pemilik dana menyerahkan sejumlah dana dan
penerima dana menyerahkan surat bukti kepemilikkan berupa efek.
Tidak tersedia versi lain