TEXT
Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Negara Indonesia adalah negara yang besar. Sejak awal berdirinya negara NKRI, para pendiri negara menyadari bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang
majemuk karena terdiri atas berbagai suku bangsa, adat istiadat, budaya, bahasa dareah, serta agama yang berbeda-beda. Dengan keragaman tersebut,
mengharuskan setiap langkah dan kebijakan negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diarahkan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Majelis permusyawaratan rakyat, sesuai dengan tugas yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, telah melaksanakan agenda pemantapan
kehidupan berbangsa dan bernegara melalui sosialisasi empat pilar yakni pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara harus menjadi landasan
pokok dan landasan fundamental bagi penyelenggara kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tidak tersedia versi lain