TEXT
(SKRIPSI) Kontribusi Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung
Pajak merupakan masalah yang rumit dan sulit dipecahkan karena memerlukan korelasi yang signifikan antara pemerintah dan wajib pajak. Masalah perpajakan di Indonesia bukan menjadi persoalan pemerintah pusat saja melainkan menjadi perhatian pemerintah daerah (PEMDA). Terutama sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai pemerintah daerah. Pada saat ini prinsip otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab maka pembiayaan pemerintah dan pembangunan daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah perlu ditingkatkan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analisis. Objek penelitian dalam penelitian ini adalah Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung. Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung beralamat di Jalan Dr. Susilo No. 2, Komplek Kantor Walikota Bandar Lampung, data diperoleh dari populasi seluruh restoran, reklame, hotel, hiburan yang ada di Lampung, serta sampel di Kota Bandar Lampung. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan metode pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi.
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa besarnya pungutan pajak daerah yang dilakukan pada periode 2010-2014 memberikan kontribusi yang cukup untuk membantu meningkatkan pendapatan asli daerah kota Bandar Lampung. Namun sebagian besar kontribusi yang diberikan selalu mengalami penurunan pada Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Reklame setiap tahunnya.
Tidak tersedia versi lain