TEXT
Pencatatan Perkawinan & Perkawinan Tidak Dicatat : Menurut hukum tertulis di indonesia dan Hukum Islam
Buku ini ditulis dalam rangka menjawab masalah yang muncul dalam masyarakat pada awal tahun 2010 sehubungan dengan disosialisasikannya ketentuan hukuman penjara paling lama 6 (enam) bulan atau hukuman denda paling banyak Rp.6.000.000,oo (enam juta rupiah) bagi orang yang melakukan perkawinan yang sah sesuai hukum islam,tetapi tidak dicatat dikantor urusan agama kecamatan,sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 rancangan undang-undangan hukum materiil peradilan agama bidang perkawinan tahun 2007.
Penulis tidak menolak ketentuan hukum percatatan perkawinan yang telah dimuat dalam undang-undang nomor 22 tahun 1946 tentang nikah,talak,cerai dan rujuk,maupun dalam peraturan perundang-undangan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan hukum islam,yang mana hukum islam adalah bagian dari agama islam,yang keberlakuannya telah dijamin oleh pancasila dan pasal 29 UUD tahun 1945.
Penulis setuju jika pencatatan perkawinan merupakan kewajiban setiap setiap warga Negara Indonesia kepada Negara atau pemerintah (ulil amri),tetapi tingkat kewajiban orang islam Indonesia kepada ulil amri itu tidak disertai dengan memperlemahkan atau memperlumpuhan hukum perkawinan islam yang sah.lebih-lebih lagi jika ketentuan tersebut menganulir hukum perkawinan islam adalah tentu sangat melukai hati nurani,melanggar hak asasi insani, dan keimanan orang islam di Indonesia.tetapi penulis tidak setuju jika ketentuan hukum pencatatan perkawinan itu merupakan salah sau rukun nikah,sehingga dapat menganulir hukum perkawinan islam yang telah ditentukan secara qat’I dalam hukum islam,karena hal itu dapat berakibat terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi insan islam Indonesia.
Tidak tersedia versi lain