TEXT
Hukum Perbankan Syariah (UU No.21 Tahun 2008)
Perbankan syariah merupakan bagian dari ajaran agama Islam yang berkaitan dengan ekonomi. Salah satau prinsip dalam ekonomi Islam adalah larangan riba dlam berbagai bentuknya, dan menggunakan sistem antara
lain berupa prinsip bagi hasil. Dengan prinsip bagi hasil, bank syariah dapat menciptakan iklim investasi yang sehat dan adil karena semua pihak dapat saling berbagi
baik keuntungan maupun resiko yang timbul sehingga akan menciptakan posisi yang berimbang antara bank dan nasabahnya. Dalam jangka panjang, hal ini akan
mendorong penrataan ekonomi nasional karena hasil keuntungan tidak hanya dinikmati oleh pemilik modal saja, tetapi juga oleh pengelola modal.
Pada tingkat konstitusi legitimasi perbankan syriah dia Indonesia tertuang dalam pasal 29 UUD 1945, yakni bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Sementara pada tingkat undang-undang telah disahkan RUU Perbankan Syariah pada tanggal 17 Juni 2008 dan telah diundangkan dalam lembaran negara melalui Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah pada tanggal 16 Juli 2008.
Dalam rangka ikut serta memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang Undang-Undang Perbankan Syariah, maka melalui buku ini penulis
memaparkan Undang-Undang dimaksud dengan mengakaitkannya terhadap peraturan perundang-undangan lain yang telah ada sebelumnya. Hal ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang
komprehensif tentang Perbankan Syariah di Indonesia ditinjau dari hukum positif.
Tidak tersedia versi lain