TEXT
Hukum Perjanjian Khusus : Jual - Beli, Sewa-Menyewa, pinjam-Meminjam
perjanjian jual beli adalah perbuatan hukum yang sangat sering dilakukan orang,baik dalam skala besar maupun yang kecil,untuk memindahkan hak milik atas sesuatu barang dari seseorang kepada orang lain,disebabkan bergeraknya perekonomian masyarakat.
pasal 1977 (1) KUHPerdata memberikan landasannya.artinya terhadap benda bergerak,pihak penjual tidak perlu membuktikan pemilikan atas barang yang dijualnya,kecuali terhadap benda bergerak yang terdaftar dan atas nama,seperti kendaraan bermotor dan lain-lain.
terhadap benda tidak bergerak (tanah) yang pada umumnya merupakan benda terdaftar dan atas nama,proses jual beli harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan.
demikian pula tentang perjanjian sewa menyewa dan pinjam meminjam adalah merupakan perjanjian yang sangat penting dalam praktek kehidupan masyarakat.
Tidak tersedia versi lain