TEXT
Hukum Islam : Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia
Hukum islam mencerminkan seperangkat norma illahi yang mengatur tata hubungan manusia dengan allah,hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam kehidupan social hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya.
Norma illahi yang mengatur tata hubungan tersebut adalah
1)kaidah-kaidah dalam arti khusus atau kaidah ibadah murni,mengatur cara dan upacara hubungan langsung antara manusia dan tuhannya ;2) muamalamah yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya dan makhluk lain di lingkungannya.
Ciri khas hukum islam, yakni 1) berwatak universal,berlaku abadi untuk umat islam di manapun mereka berada,tidak terbatas pada umat islam di suatu tempat atau Negara pada suatu masa :2) menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga,rohani dan jasmani,serta memuliakan manusia dan kemanusiaan secara keseluruhan;3) pelaksaan dalam praktik digerakkan oleh iman dan akhlak umat islam.
Tidak tersedia versi lain