TEXT
Hukum dan Hukum Pidana di Bidang Ekonomi
Inti pembahasan pada tulisan ini berkisar pada masalah "korporasi dan pertanggungjawaban dari korporasi dalam hukum pidana", mengingat masalah korporasi sebagai subyek dan sekaligus dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana dalam KUHP sebagai induk hukum pidana Indonesia tidak diatur. Perkembangan perundang-undangan pidana di luar KUHP yang mengadakan penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan-ketentuan umum dalam Buku I KUHP, memang dimungkinkan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 103 KUHP yang intinya menyatakan bahwa, ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali oleh undang-undang ditentukan lain.
Tidak tersedia versi lain