TEXT
Hukum Perikatan
Bertititk tolak dari ketentuan pasal 1338 KUH Perdata, maka hukum perikatam menganut sistem terbuka (asas kebebasan berkontrak), artiya apa saja yang dijanjikan oleh pihak-pihak akan mengikat bagaikan undang-undang bagi yang membuatnya. Kekuatan mengikat ini tidak bersumberkan dari kebebasan para pihak yang membuatnya, melainkan atas dasar ketentuan undang-undang (pasal 1320 KUH Perdata).
Ketentuan ini mensyaratkan adanya kesepakatan, kecakapan,, hal tertentu, dan kepatutan dalam masyarakat. Kedudukan seseorang sebagai pihak yang berhak dan berkewajiban juga tidak hanya dikehendaki antarmereka, tetapi juga dapat ditentukan dari undang-undang itu sendiri dan akibat atas suatu perbuatan baik dan melanggar hukum.
Di dalam melakukan kebebasan untuk menerbitkan suatu perjanjian atau persetujuan umumnya diserahkan kepada para pihak secara lisan atau tertulis, akan tetapi bisa juga melalui perantara pejabat umum. Bahkan, undang-undang membebaskan para pihak memberi nama atau tidak dari perikatan yang mereka buat. Ada juga undang-undang menyebut nama dari suatu masalah atau perkara.
Tidak tersedia versi lain